Selasa, 20 November 2012

= fight against human exploitation and trafficking =




melawan eksploitasi manusia dan perdagangan perempuan dan anak Indonesia
koalisi perempuan Indonesia untuk keadilan dan demokrasi

          saya mengambil judul ini setelah saya mengikuti seminar umum di sheranton. Saya baru tahu arti human trafficking yang lebih jelas, rinci, dan banyak kasus kasus yang sangat tragis itu kemarin pada saat seminar. Rasanya sangat ngeri setelah mengetahuinya mudah – mudahan tidak terjadi lagi di Indonesia ini. Disini saya akan sedikit membahas tentang pengertian exploitation and human trafficking di Indonesia untuk keadilan daan demokrasi.
Isu perdagangan manusia atau trafficking khususnya perempuan dan anak beberapa bulan terakhir cukup mendapat soroton di berbagai media massa. Media massa tidak hanya sekedar menyoroti kasus-kasus tersebut saja, akan tetapi juga lika- liku tindakan penyelamatan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap korban serta bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut. Kasus- kasus perdagangan manusia yang cukup mendapat sorotan media beberapa waktu yang lalu misalnya kasus penjualan tujuh orang perempuan Cianjur yang diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial (PSK) ke Pekanbaru, Riau yang berhasil diselamatkan oleh Polres Cianjur beberapa waktu yang lalu.  Upaya lainnya adalah upaya penyelamatan terhadap dua orang perempuan korban perdagangan perempuan yang dibebaskan oleh reporter SCTV dari Tekongnya di Malaysia. Dari kasus-kasus tersebut telah menguatkan bahwa trafficking merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan salah satu masalah yang perlu penanganan mendesak bagi seluruh komponen bangsa Indonesia. Karena hal ini mempengaruhi citra bangsa Indonesia itu sendiri dimata dunia internasional. Apalagh, data Departemen Luar Negeri Amerika Serikat telah menunjukkan bahwa Indonesia berada pada urutan ketiga sebagai pemasok perdagangan perempuan dan anak. Situasi dan kondisi pada saat ini sangat tragis pasalnya kita itu seharusnya bisa mendapatkan prestasi akademik yang baik dari Negara lain bukan yang seperti ini yang sangat jauh dari harapan bangsa.

Selain kasus di atas juga terdapat banyak kasus lagi yaitu terdapat anak pada usia rentan yang menjadi korban pada human trafficking ini. Mereka di iming imingi oleh banyak uang dan tergiurlah anak itu dan mereka adalah korban selanjutnya. Dari berbagai kasus di atas dapat di tarik pengertian bahwasanya human trafficking adalah Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Dan kebanyakan adalah anak pada usia rentan dam meraka butuhkan adalah penjagaan yang optimal oleh orang tua, keluarga dan orang sekitarnya.

Negara Indonesia adalah negara hukum”. Secara sederhana kalimat ini dapat di artikan bahwasanya negara Indonesia menjunjung tinggi nilai hukum yang bertujuan untuk menciptakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Tujuan tersebut di tujukan untuk melindungi segenap masyarakat Indonesia dari berbagai permasalahan hukum dan menyamaratakan semua hak masyarakat dalam bidang hukum. Termasuk dalam hal ini adalah tentang adanya rehabilitasi
terhadap korban perdagangan anak dan perempuan.

Fungsi rehabilitasi adalah untuk memulihkan keadaan korban dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Korban berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan orang. hal ini tertera dalam UU Nomor 21 Tahun 2007.
Jadi untuk melawan eksploitasi manusia dan perdagangan  perempuan dan anak maka kita harus menerapkan apa yang telah di terangkan atau di tetapkan oleh pemerintah tentang peraturan UU untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi di Indonesia. Selain pada pemerintah  kita juga harus berpegang teguh pada nilai- nilai dan prinsip- prinsip kejujuran, keterbukaan, persamaan, kesetaraan, persaudaraan, kebebasan, kerakyatan, kemandirian, keberagamaan, dan bersolidaritas kepada sesama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar