koalisi perempuan Indonesia
untuk keadilan dan demokrasi
saya
mengambil judul ini setelah saya mengikuti seminar umum di sheranton. Saya baru
tahu arti human trafficking yang lebih jelas, rinci, dan banyak kasus kasus
yang sangat tragis itu kemarin pada saat seminar. Rasanya sangat ngeri setelah
mengetahuinya mudah – mudahan tidak terjadi lagi di Indonesia ini. Disini saya
akan sedikit membahas tentang pengertian exploitation and human trafficking di
Indonesia untuk keadilan daan demokrasi.
Isu perdagangan manusia atau trafficking khususnya
perempuan dan anak beberapa bulan terakhir cukup mendapat soroton di berbagai
media massa. Media massa tidak hanya sekedar menyoroti kasus-kasus tersebut
saja, akan tetapi juga lika- liku tindakan penyelamatan yang dilakukan
aparat penegak hukum terhadap korban serta bagaimana upaya pemerintah dalam
mengatasi permasalahan tersebut. Kasus- kasus perdagangan manusia yang cukup
mendapat sorotan media beberapa waktu yang lalu misalnya kasus penjualan tujuh
orang perempuan Cianjur yang diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial
(PSK) ke Pekanbaru, Riau yang berhasil diselamatkan oleh Polres Cianjur
beberapa waktu yang lalu. Upaya lainnya adalah upaya penyelamatan
terhadap dua orang perempuan korban perdagangan perempuan yang dibebaskan oleh
reporter SCTV dari Tekongnya di
Malaysia. Dari kasus-kasus tersebut telah menguatkan bahwa trafficking merupakan
pelanggaran hak asasi manusia dan salah satu masalah yang perlu penanganan
mendesak bagi seluruh komponen bangsa Indonesia. Karena hal ini
mempengaruhi citra bangsa Indonesia itu sendiri dimata dunia internasional.
Apalagh, data Departemen Luar Negeri Amerika Serikat telah menunjukkan
bahwa Indonesia berada pada urutan ketiga sebagai pemasok perdagangan perempuan
dan anak. Situasi dan kondisi pada saat ini sangat tragis pasalnya kita itu
seharusnya bisa mendapatkan prestasi akademik yang baik dari Negara lain bukan
yang seperti ini yang sangat jauh dari harapan bangsa.
Selain kasus di atas juga terdapat
banyak kasus lagi yaitu terdapat anak pada usia rentan yang menjadi korban pada
human trafficking ini. Mereka di iming imingi oleh banyak uang dan tergiurlah
anak itu dan mereka adalah korban selanjutnya. Dari berbagai kasus di atas dapat
di tarik pengertian bahwasanya human trafficking adalah Perekrutan, pengiriman,
pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau
penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan,
kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau
menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai
wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Dan kebanyakan adalah anak
pada usia rentan dam meraka butuhkan adalah penjagaan yang optimal oleh orang
tua, keluarga dan orang sekitarnya.
Negara Indonesia adalah
negara hukum”. Secara sederhana kalimat ini dapat di artikan bahwasanya negara
Indonesia menjunjung tinggi nilai hukum yang bertujuan untuk menciptakan keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian. Tujuan tersebut di tujukan untuk melindungi segenap
masyarakat Indonesia dari berbagai permasalahan hukum dan menyamaratakan semua
hak masyarakat dalam bidang hukum. Termasuk dalam hal ini adalah tentang adanya
rehabilitasi
terhadap korban perdagangan anak dan perempuan.
terhadap korban perdagangan anak dan perempuan.
Fungsi rehabilitasi
adalah untuk memulihkan keadaan korban dari gangguan terhadap kondisi fisik,
psikis dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik
dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Korban berhak memperoleh rehabilitasi
kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari
pemerintah apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik maupun
psikis akibat tindak pidana perdagangan orang. hal ini tertera dalam UU Nomor
21 Tahun 2007.
Jadi untuk melawan eksploitasi
manusia dan perdagangan perempuan dan
anak maka kita harus menerapkan apa yang telah di terangkan atau di tetapkan
oleh pemerintah tentang peraturan UU untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi di
Indonesia. Selain pada pemerintah kita
juga harus berpegang teguh pada nilai- nilai dan prinsip- prinsip kejujuran,
keterbukaan, persamaan, kesetaraan, persaudaraan, kebebasan, kerakyatan,
kemandirian, keberagamaan, dan bersolidaritas kepada sesama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar