Banyak sekali permasalahan permasalahan
tentang Hak Asasi Manusia ( HAM ) yang terjadi di dalam negeri maupun
luar negeri. Salah satu masalah yang terjadi yaitu Permasalahan HAM yang
berkaitan dengan TKI yang bekerja di luar negeri, TKI, pada awalnya merupakan
solusi untuk mengurangi pengangguran di dalam negeri dan perhatian terhadap
para TKI ini sebatas pada proses pengiriman dan penempatan saja. Saat ini TKI
menjadi masalah yang menyita perhatian penuh pemerintah Indonesia karena banyak
permasalahan yang menimpa TKI karena tidak begitu diperhatikan. Salah satunya
yaitu hak-hak TKI di luar negeri. Ini menjadi perhatian pemerintah karena
hak-hak mereka sering diabaikan oleh pemerintah Indonesia sendiri maupun negara
yang menjadi tempat mereka bekerja sekarang.
Permasalahan ini muncul ketika banyak TKI mendapatkan perlakuan yang tidak
manusiawi dan hak-hak mereka terbaikan, terutama nasib para TKI kita di
Malaysia. Kasus terakhir yang dialami Siti Hajar, seorang TKI perempuan yang dikabarkan
mengalami perlakuan kasar dan penyiksaan baik fisik maupun mental yang
dilakukan oleh majikannya. Dan ia juga tidak di berikan hak atas gaji / upahnya
. Ini bukan yang pertama dan mungkin pula yang terakhir, sebelumnya juga banyak
kasus seperti ini yang menimpa TKI kita.
Padahal setiap negara punya kewajiban untuk melindungi warganya dan mereka
layak mendapatkan hak-hak nya yang diberikan oleh pemerintah, baik yang berada
di dalam dan luar negeri. Terutama yang berada di luar negeri seperti di
Malaysia yang merupakan negara yang paling banyak terdapat warga negara
Indonesia dan TKI. Keberadaan para TKI diluar negeri menjadi pekerjaan
tersendiri buat pemerintah terutama mengenai hak-hak mereka.
Oleh karena itu perlindungan hak-hak TKI pada pra dan masa penempatan perlu
ditingkatkan sehingga tidak terjadi pelanggaran bagi para TKI. Oleh sebab itu
perlu duduk bersama dan berkoordinasi baik tingkat pusat dan daerah bagi
instansi yang menangani penempatan dan perlindungan. Ini merupakan
tanggungjawab pemerintah dan negara untuk lebih mencermati kejadian-kejadian
pelanggaran HAM yang dialami TKI/TKW, dan melaksanakan apa yang telah
ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangan baik nasional dan internasional
sehingga hak mereka tidak terabaikan. Selain itu dibukanya kesepakatan
bilateral tentang pengiriman TKI/TKW antara Indonesia dan Malaysia dengan
mengedepankan hak-hak TKW yang bekerja di Malaysia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar