Sabtu, 01 Desember 2012

nasib TKI kita ,,


                   Banyak sekali permasalahan permasalahan tentang Hak Asasi Manusia ( HAM ) yang terjadi di  dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu masalah yang terjadi yaitu Permasalahan HAM yang berkaitan dengan TKI yang bekerja di luar negeri, TKI, pada awalnya merupakan solusi untuk mengurangi pengangguran di dalam negeri dan perhatian terhadap para TKI ini sebatas pada proses pengiriman dan penempatan saja. Saat ini TKI menjadi masalah yang menyita perhatian penuh pemerintah Indonesia karena banyak permasalahan yang menimpa TKI karena tidak begitu diperhatikan. Salah satunya yaitu hak-hak TKI di luar negeri. Ini menjadi perhatian pemerintah karena hak-hak mereka sering diabaikan oleh pemerintah Indonesia sendiri maupun negara yang menjadi tempat mereka bekerja sekarang.

                   Permasalahan ini muncul ketika banyak TKI mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dan hak-hak mereka terbaikan, terutama nasib para TKI kita di Malaysia. Kasus terakhir yang dialami Siti Hajar, seorang TKI perempuan yang dikabarkan mengalami perlakuan kasar dan penyiksaan baik fisik maupun mental yang dilakukan oleh majikannya. Dan ia juga tidak di berikan hak atas gaji / upahnya . Ini bukan yang pertama dan mungkin pula yang terakhir, sebelumnya juga banyak kasus seperti ini yang menimpa TKI kita.

                   Padahal setiap negara punya kewajiban untuk melindungi warganya dan mereka layak mendapatkan hak-hak nya yang diberikan oleh pemerintah, baik yang berada di dalam dan luar negeri. Terutama yang berada di luar negeri seperti di Malaysia yang merupakan negara yang paling banyak terdapat warga negara Indonesia dan TKI. Keberadaan para TKI diluar negeri menjadi pekerjaan tersendiri buat pemerintah terutama mengenai hak-hak mereka.

                   Oleh karena itu perlindungan hak-hak TKI pada pra dan masa penempatan perlu ditingkatkan sehingga tidak terjadi pelanggaran bagi para TKI. Oleh sebab itu perlu duduk bersama dan berkoordinasi baik tingkat pusat dan daerah bagi instansi yang menangani penempatan dan perlindungan. Ini merupakan tanggungjawab pemerintah dan negara untuk lebih mencermati kejadian-kejadian pelanggaran HAM yang dialami TKI/TKW, dan melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangan baik nasional dan internasional sehingga hak mereka tidak terabaikan. Selain itu dibukanya kesepakatan bilateral tentang pengiriman TKI/TKW antara Indonesia dan Malaysia dengan mengedepankan hak-hak TKW yang bekerja di Malaysia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar